
Oleh: Deti Kutsiya Dewi,
Alumni PNJ
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumber daya air yang melimpah, diketahui bahwa 6% potensi air tersimpan di negara kita tercinta. Namun ternyata pada 2019, pemerintah pernah memprediksi kekeringan yang mungkin dialami oleh Indonesia di hampir seluruh provinsi Indonesia ketika musim kemarau tiba. Masalah kekeringan ini juga terjadi secara global. Hasil riset di Eropa menunjukkan di pertengahan 2015 rata-rata suhu terpanas sejak abad terakhir, bahkan di Mumbai India suhu pada masa itu mencapai 50 derajat celcius dan membunuh lebih dari 2000 jiwa.
Kekeringan juga pernah menerpa Republik Rakyat Cina (RRC) pada 2010 sampai 2011 yang menyebabkan gagal panen dan relokasi ribuan rumah penduduk. Perubahan iklim yang terjadi dari waktu ke waktu dapat mengakibatkan kekeringan dan kelangkaan air di seluruh penjuru dunia, bahkan diprediksi 2025 sepertiga populasi di dunia akan menghadapi kekurangan air yang parah. Kemudian jika perubahan iklim terus terjadi, maka diprediksikan 2050 dua pertiga penduduk bumi akan mengalami kekurangan air.
Kekurangan air yang terjadi khususnya di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal yaitu yang pertama terkait letak geografis, Indonesia diapit dua benua dan dua samudera dan perubahan iklim yang terjadi otomatis memberikan perubahan tekanan udara yang menyebabkan lautan menghempaskan hawa panas ke daratan. Kedua, di Indonesia banyak terjadi pengalihan fungsi lahan terbuka menjadi pemukiman. Hal ini menyebabkan minimnya resapan air ke dalam tanah. Ketiga, terjadi kerusakan hidrologis yang disebabkan karena pengalihan fungsi hulu sungai sehingga kapasitas daya tampung air berkurang, selain itu buruknya pengetahuan masyarakat tentang sanitasi menjadikan tampungan air bersih pun berkurang. Kemarau panjang yang terjadi berdampak juga pada sektor ekonomi dan kesehatan, di antaranya banyak terjadi gagal panen yang otomatis mengurangi pasokan makanan yang menyebabkan masyarakat menderita gizi buruk.
Sejak 2015, air bersih dan sanitasi masuk ke dalam salah satu tujuan sustainable development goals (SDGs) yang diagendakan oleh United Nation. Namun, faktanya hingga saat ini baik di luar Indonesia maupun di dalam Indonesia belum mendapat kebijakan yang dapat menyelesaikan permasalahan kebutuhan air tersebut.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena kebijakan yang ada bukan memaslahatkan masyarakat, namun kebijakan yang ada berupa liberaralisasi sumber daya air, yakni perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) berbondong-bondong dimiliki oleh korporasi. Selain itu, terjadinya alih fungsi hutan di berbagai penjuru daerah yang dibuat menjadi lahan industri sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah kekeringan. Ketika hal itu terjadi terus menerus, maka berdampak pada perubahan iklim yang dapat memperburuk kondisi kesehatan, dan menurunkan kualitas pemenuhan kebutuhan pangan.
Lalu bagaimana solusi dari permasalahan kekeringan ini? Tentunya solusi dalam kasus ini adalah pentingnya peran negara. Negara membutuhkan visi politik sumber daya alam (SDA) yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, dengan megembalikan kepemilikan SDA terkait kepemilikan umum kepada masyarakat, yaitu antara lain hutan, air, sungai, danau, laut yang merupakan milik masyarakat secara keseluruhan, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Liberalisasi air terjadi karena ideologi kapitalisme yang diterapkan hampir di seluruh penjuru dunia saat ini. Sedangkan dalam Islam, air yang statusnya merupakan kepemilikan umum harus dikelola oleh negara demi kemaslahatan masyarakat. Negara juga harus berperan secara langsung dalam proses produksi, distribusi dan pengawasan dalam pemanfaatan air, sehingga kualitas air dapat terjaga bahkan ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam kepemilikan umum ini, negara tidak boleh memberikan pengelolaannya kepada individu/swasta. Para ahli harus diberdayakan oleh negara agar air bersih dapat dinikmati oleh masyarakat dengan mudah. Selain itu, negara perlu mengadakan rehabilitasi dan memelihara konversi lahan hutan untuk menjaga resapan air. Negara juga perlu mengedukasi masyarakat agar dapat menjaga lingkungan bersama-sama, dan menerapkan kebiasaan hidup sehat dan bersih, serta memberi sanksi yang tegas bagi pelaku kerusakan lingkungan.
Demikianlah seharusnya pengelolaan kepemilikan umum khususnya air dilakukan. Di tangan korporasi yang beroientasi pada profit, hanya akan menimbulkan berbagai masalah yang memperburuk kehidupan seperti perubahan iklim secara ekstrim dan kekeringan. Namun jika kita kembali kepada aturan Islam, maka niscaya akan melindungi kita dari berbagai malapetaka yang akan terjadi.[]
LEAVE A REPLY