
Keterangan Gambar : Penyidik Kejari Kab Bogor memberikan keterangan terkait penangkapan Hasan Sjafei sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Tanah milik PT Sentul City (sumber foto : Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor/pp)
BOGOR – www.parahyangan-post.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akhirnya berhasil meringkus pelaku kasus pemalsuan sertifikat tanah, DPO selama dua tahun, Hasan Sjafei (HS) dirumahnya dikawasan Sentul, Jumat (21/04/2023).
Kepala Seksi Pidanan Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut Kasi Pidum Kejari Kabupaten, Widiyanto Nugroho yang baru menjabat selama satu bulan, kepada para awak media menyampaikan bahwa, Hasan Sjafei terbukti secara bersama sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT.Sentul City dengan Surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih satu bulan, lanjut Widiyanto Nugroho, akhirnya Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, berhasil meringkus narapidana Hasan Sjafei, dirumahnya di Kawasan Sentul. Atas perbuatannya PT. Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp.20 Miliar.
“Atas jerih payah Tim Jaksa Eksekutor dan kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS di Jl.SICC Sentul. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik sertifikat tanah milik PT.Sentul City”, jelas Widiyanto Nugroho, usai melakukan penangkapan, Jumat (21/04/2023).
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupetan Bogor, Anita mengungkapkan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019.
Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dan dinyatakan kadaluarsa. Karena kejadiannya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017.
“Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapora pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,”ujarnya.
“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan HS memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter dan sertifikan nomor 217 dengan luas 1.390 meter,”tambahnya.
“Anita juga mengatakan, setelah terbukti bersalah, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap di kediamanya HS sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa dinyatakan sudah pindah dan tidak lagi berdomisili di kediaman tersebut.
“Kita sudah melakukan upaya penangkapan di kediaman awal, dimana Hasan Sjafei berdomisili. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamanya tersebut, terdakwa sudah pindah sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaanya, hingga buron selama 2 tahun,”jelas Anita.
“Alhamdulillah setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, maka pada hari ini kami berhasil menangkapnya,”jelasnya.
Lebih lanjut, Anita juga menyampaikan, tersangka seharusnya 2 orang, namun untuk satu tersangka atas nama Lili Putri Danawinata, informasinya belum tertangkap oleh Penyidik Polres Bogor.
“Ya, tersangka ada 2 orang, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatanya. Namun rekan Hasan ini masih berstatus DPO dengan status belum ada berkas perkara dari penyidik Polres Bogor,”ujar Anita.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka diherap dengan Pasal 266, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan kedua sertifikat itu berada diatas SHGB milik Sentul City dengan luas 2.630. Dengan perbuatanya Sentul City dirugikan senilai Rp.20 Miliar.
(rd/tim/pp)
LEAVE A REPLY