Keterangan Gambar : Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Ardito Muwardi SH M (sumber foto : Didi/pp)
JAKARTA - www.parahyangan-post.com - Kasus tindak pidana terorisme dan skandal korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) menjadi sorotan publik di akhir tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Ardito Muwardi SH MH mengungkapkan bahwa perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah rampung disidangkan.
Farid Ahmad Okbah di vonis 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus terorisme. Farid Okbah dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Menurutnya, kasus terorisme sudah berkekuatan hukum tetap atau inchract.
" Tahun 2022 kemarin di Jakarta Timur ada beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat. Yang kami sidangkan antara lain teroris atas nama Farid Okbah dan kawan-kawan dimana menjelang akhir tahun perkara itu sudah berhasil disidangkan dan sudah diputus," jelas Ardito, Kamis (19/1/2023).
Perkara Terorisme
Perkara tindak pidana terorisme yang digelar di Jakarta Timur dinilai olehnya cukup melelahkan. Mendengar putusan atau vonis PN Jaktim di akhir tahun 2022 membuatnya lega. Ardito menambahkan sidang terorisme tersebut tak lepas dari pemberitaan media.
" Sehingga itu merupakan proses yang sangat cukup melelahkan. Namun juga atas intensitas pemberitaan di media juga penyelesaian perkaranya bisa optimal, dalam arti optimal selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Jaktim.
Kasus Korupsi PT Asabri
Kasus skandal korupsi di PT Asabri (Persero) disidangkan mulai tahun 2021 lalu di PN Tipikor Jakarta Pusat. Ardito menegaskan sejumlah petinggi di PT Asabri telah di jatuhkan vonis oleh majelis hakim berkekuatan hukum tetap atau inchract.
Sebelumnya, Dirut PT Asabri periode tahun 2012-2016 Adam Rachmat Damiri dkk telah di vonis di PN Tipikor Jakpus. Para terdakwa
terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,7 triliun.
" Telah kita sidangkan sejak 2021 kemarin, baik yang sudah putus ataupun berkekuatan hukum tetap antara lain atas nama terdakwa Adam damiri, Sonny Widjaja kemudian Lukman Purnomosidi, Hari Setianto, Bachtiar Effendi telah disidangkan itu sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Ardito.
" Namun proses eksekusi sedang kita jalankan, karena kita masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Sedangkan dua perkara lainnya yaitu atas nama Heru Hidayat dalam dalam tahap banding dan belum turun bandingnya," imbuhnya.
Selain itu, Benny Tjokrosaputro atau Komisaris PT Hanson International Tbk pada kasus PT Asabri tersebut dinilai JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asabri dan negara dirugikan dengan jumlah Rp 22,7 triliun.
JPU menuntut Benny Tjokrosaputro pidana mati dan di PN Tipikor Jakpus terdakwa di vonis nihil. Meski sebelumnya, Benny telah dijatuhi hukuman seumur hidup di kasus PT Jiwasraya. " Benny Tjokro sudah diputus dan ini kita masih dalam waktu pikir-pikir," tutur Ardito.
Hingga kini, kasus lainnya yang berkaitan dengan PT Asabri secara maraton disidangkan di PN Tipikor Jakpus. Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dituntut 8 tahun penjara.
JPU menilai Rennier terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya disidangkan secara terpisah, yaitu terdakwa Edward Soeryadjaya dan Betty Halim.
(Didi/PP)
LEAVE A REPLY