
Kegentingan Politik Pemerintah di Tahun Politik
Karikatur Karya Munadi
Pemerintah telah menerbitkan Perppu Ciptaker No. 2/2022 pada 30 Desember 2022, yang bertujuan membentuk UU baru tentang Ciptaker, sebagai pengganti UU No.11/2020 yang seharusnya masih dalam proses pembentukan oleh Pemerintah bersama DPR, akibat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ). Banyak kalangan, pakar dan aktivis menyatakan penerbitan Perppu tersebut melanggar konstitusi.
Mandat MK untuk memutuskan pembentukan Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, dengan syarat dalam dua tahun kedepan sampai bulan November 2023 harus diperbaiki. Jika tidak, Maka UU No.11/2020 menjadi inkonstitusional dan tidak berlaku secara permanen.
Pertimbangan Pemerintah menerbitkan Perppu No.2 tahun 2022 tentang Cipta kerja, diharapkan kepastian hukum bisa terisi ditengah semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi terkait ekonomi.Harapan pemerintah, diterbitkan Perppu No.2/2022 Cipta Kerja, untuk memberi jalan dan mendorong lebih banyak investasi yang terjadi di dalam negeri dan banyaknya investor yang masuk ke Indonesia untuk berinvestasi dan membuka peluang terciptanya lapangan kerja.
Lalu, kenapa terbitnya Perppu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menuai banyak pertanyaan dan perdebatan? Keputusan Presiden Joko Widodo, menerbitkan Perppu No.2 / 2022 tentang cipta kerja, dikritik keras karena dianggap telah melanggar Hukum Pemerintah atas Putusan MK, bahkan ada yang menganggap merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
LEAVE A REPLY