Home Hukrim Kasus Korupsi Minyak Goreng Hadirkan Sejumlah Saksi dari Kemendag

Kasus Korupsi Minyak Goreng Hadirkan Sejumlah Saksi dari Kemendag

1,414
0
SHARE
Kasus Korupsi Minyak Goreng Hadirkan Sejumlah Saksi dari Kemendag

JAKARTA - Parahyangan Post - Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), minyak sawit mentah dan turunannya kini disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Perkara tindak pidana korupsi CPO ini terjadi pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022. 

Sejumlah saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Diantaranya, mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan. 

Diketahui, terdakwa dalam kasus CPO ini antara lain atas nama Indra Sari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting SH MH menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan sidang terkait persetujuan ekspor CPO kepada eksportir yang tidak memenuhi kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). 

Menurutnya, diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp18 triliun dari kasus tindak pidana korupsi CPO tersebut. Kemudian, dirincikan oleh Bani Immanuel Ginting dari total Rp18 Triliun itu yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp6 Triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12 Triliun. 

" Adapun agenda dalam persidangan tersebut yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum sebanyak 3 (tiga) orang atas nama Oke Nurwan (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan), Isy Karim (Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan) dan Arif Sulis Tiyo (PNS Kementerian Perdagangan)," tegas Kasi Intel Kejari Jakpus, Jum'at (30/9/2022). 

Selain itu, Saksi Oke Nurwan menerangkan di PN Tipikor Jakpus bahwa kelangkaan minyak goreng di dalam negeri karena distribusi kebutuhan dalam negeri yang kurang. Oke Nurwan juga memaparkan bahwa data yang ada di dalam dashboard Kementerian Perdagangan bersumber dari para eksportir bukan dari hasil pengawasan DMO di pasaran maupun di distributor.

Didalam dashboard terlihat ada penyaluran DMO tetapi kondisi di pasar tidak tersedia minyak goreng di seluruh Indonesia. Apabila tersedia minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal. 

Untuk itu, Bani mengatakan dari keterangan saksi Oke Nurwan dan saksi lainya yang sudah didengar keterangannya telah mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

" Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum," kata Bani Immanuel Ginting.

(Didi/PP)