
JAKARTA [www.paahyangan-post.com] - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Muhammad Rizieq Shihab/Habib Rizieq Shihab Cs bersalah dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal memaparkan Perkara Nomor 221 maupun 222 sempat ditunda karena sidang bertepatan dengan waktu shalat Ashar.
Perkara yang diputus pada hari Kamis 27 Mei 2021 ini tak lain dengan terdakwa yakni Moh Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab dengan nomor perkara 221. Untuk perkara nomor 222 sendiri dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsi dan Maman Suryadi.
" Secara garis besar dan secara lengkap dapat dilihat dalam putusannya, menyatakan terdakwa Moh Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab, H. Haris Ubaidillah, S.Pdi, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kelima Penuntut Umum," jelas Alex, Kamis (27/5/2021).
Sidang Muhammad Rizieq Shihab Cs dipimpin langsung oleh Suparman Nyompa dengan didampingi Djohan Arifin dan Syarif Baharudin. Kemudian, menyatakan terdakwa Moh Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab, H. Haris Ubaidillah, S.Pdi, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dibebaskan dari dakwaan kelima Penuntut Umum tersebut.
Selain itu, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama. Namun demikian, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
" Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana kepada Moh Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab, H. Haris Ubaidillah, S.Pdi, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dengan pidana penjara, masing-masing selama 8 (delapan) bulan," ungkap Humas PN Jaktim.
Atas putusan perkara ini majelis hakim PN Jaktim menyampaikan hukuman para terdakwa akan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani oleh mereka. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menegaskan Moh Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas dan Idrus alias Idrus Al Habsyi tetap ditahan.
Lebih lanjut, biaya perkara senilai Rp 5000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada masing-masing terdakwa. Hingga putusan disampaikan, kedua belah pihak baik para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir dalam batas waktu tujuh hari kedepan.
(didi/pp)
LEAVE A REPLY