Home Polkam Irjen Pol (Purn) Marwan Paris: Restorative Justice Perkuat Hukum Adat

Irjen Pol (Purn) Marwan Paris: Restorative Justice Perkuat Hukum Adat

Peran Ninik Mamak Minangkabau akan Semakin Optimal

1,853
0
SHARE
Irjen Pol (Purn) Marwan Paris: Restorative Justice Perkuat Hukum Adat

Keterangan Gambar : Irjen Pol (Purn) DR. H. Marwan Paris MBA Datuak Maruhun Saripado (kanan) saat menyampaikan paparan pada Konsolidasi dan Program Kerja Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Keluarga Kabupaten Solok (PKKS) di Hotel Balairung, Jakarta.

Irjen Pol (Purn) Marwan Paris: Restorative Justice Perkuat Hukum Adat

Peran Ninik Mamak Minangkabau akan Semakin Optimal

Jakarta, parahyangan-post.com. Penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif  akan memperkuat hukum adat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Untuk itu ninik-mamak, walinagari dan pemangku adat lain di Minangkabau  harus memahami lebih dalam. Sehingga peran  dan wibawanya meningkat. Hal tersebut disampaikan Irjen Pol (Purn) DR. H. Marwan Paris MBA  Datuak Maruhun Saripado pada Konsolidasi dan Program Kerja Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan  Keluarga Kabupaten Solok (PKKS) di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Minggu  5/6.

“Keadilan Restoratif sangat baik diterapkan di kampung kita (Minang-red). Karena kita punya perangkat hukum adat yang dapat menyelesaikan setiap pertikain yang terjadi,” tutur Marwan, yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina  PKKS.

Dalam menyampaikan paparannya, Marwan didampingi pakar hukum Universitas Indonesia (UI) DR. Arman Novi Kaharuddin  Datuak Rangkayo Basa.

Dikatakan Marwan, dengan menerapkan Keadilan Restoratif peran ninik-mamak akan semakin penting. Kerena merekalah yang mempunyai legalitas untuk  menjembatani kedua belah pihak (pihak keluarga pelaku dan pihak keluarga korban) agar tercapai kesepakatan dan perdamain.

“Peran ini akan meningkatkan marwah ninik-mamak sebagai pemangku adat sehingga mereka semakin dihormati. Selain itu, hukum adat kita, adat nan basandi syara’, syara’ basandi kitabullah juga akan semakin kokoh, ” tambah Marwan yang juga pernah menjadi Wakil Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan Mei ’98.

Secara teori, dijelaskan DR. Arman Novi, Restorative Justice adalah sebuah proses mencari keadilan di mana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Duduk bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

“Kalau peradilan formal lebih cenderung  menghukum pelaku di penjara agar terjadi efek jera. Namun kalau menempuh jalur Restorative Justice dicari perdamain sebelum dibawa ke pengadilan dengan lebih  memvokuskan kepada perlindungan korban,” terangnya.

Kasus hukum terbaru yang diselesaikan secara Restorativa Justice adalah Perwira Polisi AKP DK  vs  Mertua  di Metro Jaya. AKP DK melaporkan mertuanya mencuri barang-barang berharga milik almarhum isterinya. Namun mertuanya melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kemudian diselesaikansecara Restorative Justice dan tidak jadi disidangkan.

Vokus

Restorative Justice merupakan salah satu  agenda kongkrit yang akan dilaksanakan PKKS. Dalam waktu dekat pengurus akan mengundang seluruh walinagari dan ninik-mamak se- Kabupaten solok, di Universitas Muhammad Yamin, guna  mensosialisaikannya.

Agenda lain adalah bhakti sosial bekerjasama dengan Universitas Yarsi melaksanakan pengobatan massal (katarak) di beberapa nagari. Juga dibahas masalah pengembangan Pertanian, Narkoba dan LGBT yang sudah sangat mempihatinkan. Terakhir pengembangan jalan propinsi dan jalan tol lingkar Sumbar.

Ketua PKKS Lukman Roka mengatakan, Konsolidasi dan Program Kerja Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan  Keluarga Kabupaten Solok diselenggarakan berbarengan dengan halal bi halal warga perantau Solok di Jakarta. Tampak hadir  Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah Datuak Marajo yang juga memberikan paparan, Bupati Kabupaten Solok H. Epyardi Asda M. Mar, dan sejumlah pengusaha sukses dari Solok.

Lukman berharap para perantau Minang yang sukses agar terus berkontribusi untuk memajukan kampung halaman.

“Peran perantau sangat dibutuhkan untuk membangun nagari. Baik bantuan secara materi (dana) maupun pemikiran,” tutur Lukman yang juga seorang dosen ini.*** (Ismail Lutan/pp)