Home Agama HIMPUH Tolak VFS Tasheel Lakukan Biometric karena Belum Mempunyai Landasan Hukum

HIMPUH Tolak VFS Tasheel Lakukan Biometric karena Belum Mempunyai Landasan Hukum

Hajid dan Umroh

2,062
0
SHARE
HIMPUH  Tolak VFS Tasheel Lakukan Biometric karena Belum Mempunyai Landasan Hukum

Keterangan Gambar : Ketua Steering Committee Musyawarah Kerja (Muker) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) 1440 H/2018 M Budi Rianto memimpin penutupan Muker. (foto Isk)

Bandung,parahyangan-post.com-Musyawarah Kerja (Muker) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) 1440 H, menolak Visa Facilitating Services (VFS) Tasheel melakukan biometric (rekam sidik jari dan retina mata sebagai persyaratan pengajuan pengurusan visa). Karena VFS  belum memiliki legalitas untuk menjadi operator perekaman biometrik dalam pengajuan visa ke Arab Saudi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Steering Committee Muker HIMPUH Budi Rianto pada penutupan Muker di Intercontinental Hotel, Bandung, Selasa (25/9).

“Karena belum ada dasar hukumnya. Beberapa kali kita mengadakan pertemuan dengan pihak VFS Tasheel, namun mereka tidak dapat menunjukkan legalitasnya,” tegas Budi.

Sebelumnya (kemaren, pada saat pembukaan-red) Direktur Bina (Dirbina) Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim juga mengatakan Kementerian Agama belum mendapat surat tembusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang penunjukkan VFS Tasheel sebagai mandatori melakukan biometric dalam pengurusan visa Umroh di Indonesia.

Selain menolak, HIMPUH menilai aturan yang dibuat VFS Tasheel yang mengharuskan  biometric dilakukan di  ibukota propinsi sangat memberatkan jamaah, ditambah biaya yang harus dikeluarkan yakni, USD 7 (sekitar Rp. 105.000).

Perbaiki Regulasi

Selain menolak VFS, Muker HIMPUH juga meminta regulasi-regulasi di bidang umrah ditinjau ulang oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Baik itu soal Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji (SIPATUH) Kemenag, akreditasi serta sertifikasi. Bukan kita menolak, tetapi ada langkah-langkahnya yang dilewati. Sehingga, dalam waktu bersamaan semuanya harus siap,” kata Budi yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum HIMPUH.

Kemudian yang ketiga, Budi menambahkan, yang paling penting bagi HIMPUH, adanya kesepakatan untuk peningkatan SDM para anggota. “SDM para anggota akan kita tingkatkan, begitu juga perusahaan kita harus kita tingkatkan. Karena itu sebuah kedigjayaan di era persaingan ini. Sehingga, mau tidak mau harus dilakukan. Termasuk peningkatan kapasitas pengusahanya sendiri, baik itu dari segi bahasa Arab dan lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Budi juga berharap ke depannya, penyelenggaraan umrah dan haji khusus ini bisa lebih baik. “Terutama yang kita harus tegas adalah, mereka yang tidak berizin. Perlu dicermati juga, mereka-mereka yang sudah masuk ke pasar ini, tetapi mereka berada di luar ini. Contoh misalnya, bagaimana Kemenag melihat orang-orang yang membikin market place, mereka bikin jualan umrah dari beberapa provider, namun dia sendiri tidak memiliki izin di bidang itu tapi dia punya marketnya. Itu bagaimana?,”tegas Budi.

Menurut Budi, masuknya perusahaan atau lebaga asing yang menempatkan Indonesia sebagai market placenya juga harus menjadi perhatian dari para regulator. “Karena ada kemungkinan lembaga atau perusahaan di Arab Saudi masuk ke Indonesia, walaupun tidak masuk secara fisik, tapi melalui website, mereka bikin online sistem seperti yang dibikin ‘Saudia’ saat ini, mereka bikin umrah by Saudia. Dia punya pesawat, dia punya pemerintahan untuk urus visanya, dan dia punya local partner yang bagus, bagaimana? Nah, ini juga disruption yang luar biasa. Jadi, kita berharap sama-sama dengan pemerintah untuk membicarakan ini supaya bisnis ini kondusif tidak hanya dari sisi aturan tapi juga suistainablenya,” ungkpanya.

Untuk itu, Budi menegaskan, hasil Muker HIMPUH ini akan secepatnya diserahkan kepada Drektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag. “Kebetulan saat ini kita para asosiasi telah bergabung dalam satu wadah yang bernama Permusyawaran Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI). Jadi kita akan berkoordinasi terkait keputusan hasil Muker dan kita akan menyampaikannya kepada regulasi, apa yang jadi permintaan dan harapan anggota, sehingga nanti kita bisa duduk bersama dengan teman-teman regulasi mencari jalan terbaik,” tandasnya.*** (aboe/pp)