Home Nusantara DELAPAN POIN DEKLARASI LINTAS AGAMA DAN MASYARAKAT ADAT UNTUK HUTAN TROPIS INDONESIA

DELAPAN POIN DEKLARASI LINTAS AGAMA DAN MASYARAKAT ADAT UNTUK HUTAN TROPIS INDONESIA

1,639
0
SHARE
DELAPAN POIN DEKLARASI LINTAS AGAMA DAN MASYARAKAT ADAT  UNTUK HUTAN TROPIS INDONESIA

JAKARTA (Parahyangan-post.com) -- Sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menghasilkan sebuah deklarasi berisi delapan poin setelah menggelar diskusi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, selama dua hari sejak Kamis (30/1) hingga Jumat (31/1). 

Deklarasi itu ditandatangani dan dibacakan oleh Din Syamsuddin dari IRC Indonesia, Kiai Muhyiddin Junaidi dari MUI, Ali Yusuf dari NU, Gatot Supangkat dari Muhammadiyah, Jimy Sormin dari PGI, Wisnu Bawa Tenaya dari PHDI, Agustinus Heri Wibowo dari KWI, Philip Widjaya dari Permabudhi, Heru Tanuwibowo dari Matakin, dan Hein Namotemo dari AMAN. 

Berikut delapan deklarasi lintas agama dan masyarakat adat untuk hutan tropis Indonesia: 

#1 Kami menyadari bahwa melindungi hutan tropis adalah bagian dari tatanan moral yang mencakup keadilan sosial dan ekonomi, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat manusia, dalam mencapai perdamaian dan kesetaraan. 

#2 Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian komunitas kami tentang mencegah krisis dan menentang praktik pengrusakan dan hilangnya hutan, pelanggaran HAM dan keadilan, melalui fatwa/bhisama/ajaran/kebijakan pastoral/seruan untuk memajukan pemahaman dan pendidikan agama dan kepercayaan serta adat, yang mencerminkan komitmen moral dan spritualitas ekologis untuk melindungi hutan tropis, perlindungan dan penghormatan HAM. 

#3 Kami siap memobilisasi komunitas kami, dari akar rumput hingga ke kepemimpinan paling tinggi, untuk bergabung, bekerja sama dengan pemerintah, kelompok dan organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta mitra PBB yang sudah bekerja untuk melindungi hutan. Kami siap memberi masukan dan mendorong terciptanya perbaikan regulasi yang menghasilkan sistem yang tidak membuka peluang terjadinya kerusakan hutan tropis. 

#4 Kami mendesak pemerintah untuk memperkuat dan memenuhi komitmen untuk melindungi hutan dan hak-hak masyarakat adat di seluruh wilayah nusantara, melalui regulasi dan/atau kebijakan baru, dialog dan tindakan-tindakan menghentikan pemberian izin, melakukan evaluasi dan membatasi penguasaan dan pemilikan lahan yang tidak adil, melakukan rehabilitasi dan pemulihan lingkungan, penegakan hukum dan penyelesaian konflik, melindungi dan memulihkan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang menjadi korban dari eksploitasi hasil hutan dan pelanggaran HAM. 

#5 Kami menyatakan berdiri bersama dalam solidaritas dengan masyarakat adat dan siapapun yang melindungi dan melestarikan hutan, untuk mendapat perlindungan dari ancaman intimidasi serta kekerasan. Kami akan selalu berpihak kepada mereka yang membela kelestarian hutan tropis dan ekosistemnya. 

#6 Kami mendesak pemerintah dan komunitas internasional untuk menempatkan perlindungan hutan, pemberdayaan dan pengembangan kapasitas masyarakat sebagai upaya inti untuk mencapai tujuan perjanjian iklim Paris. Kami akan mengawal sampai terwujudnya upaya tersebut. 

#7 Kami mendesak sektor swasta; industri ekstraktif perkebunan skala besar, hutan tanaman industri, usaha pembalakan kayu dan pertambangan, untuk bertanggung jawab melakukan pemulihan dan perlindungan ekosistem hutan tropis, melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat, dan melakukan divestasi dari dunia usaha yang mengambil keuntungan dari perusakan hutan tropis. 

#8 Kami menyadari bahwa upaya memulihkan dan melindungi hutan tropis di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Namun dengan niat yang luhur, solidaritas, dialog konstruktif, ketekunan dan kesamaan tujuan, kami meyakini bahwa kondisi hutan tropis di Indonesia dapat kembali lestari dan memberi manfaat secara berkelanjutan untuk generasi yang akan datang.

(rls/rt/pp)