Home Nusantara BSKLN Lakukan Pertemuan Terpumpun untuk Kaji Pemanfaatan RCEP

BSKLN Lakukan Pertemuan Terpumpun untuk Kaji Pemanfaatan RCEP

Guna Tingkatkan Investasi Indonesia dengan Lima Negara RCEP Non ASEAN

1,237
0
SHARE
BSKLN Lakukan Pertemuan Terpumpun untuk Kaji Pemanfaatan RCEP

Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri Kemlu RI Lakukan Pertemuan Terpumpun untuk Kaji Pemanfaatan RCEP guna Tingkatkan Investasi Indonesia dengan Lima Negara RCEP Non-ASEAN

JAKARTA Parahyangan Post - Pada tanggal 12 September 2022, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri (BSKLN) c.q. Pusat Strategi Kebijakan Aspasaf (PSKK Aspasaf), Kemlu RI, telah menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) secara hybrid terkait reviu kebijakan yang sedang dilakukan tentang pemanfaatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bagi peningkatan investasi Indonesia dengan Lima Negara RCEP Non-ASEAN yakni Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Tiongkok. 

Acara FGD dibuka oleh Plh. Kepala Pusat SKK Aspasaf, yang diwakili oleh Sdr. Rheinhard Sinaga, S.H., LL.M, Diplomat Madya/Koordinator Bidang ASEAN, serta menghadirkan tiga Narasumber, yakni Dr. Widyastutik, S.E., M.Si, Sekretaris Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) Institut Pertanian Bogor, sekaligus sebagai Ketua Tim Peneliti; Dr. Ir. Dyah Wahyu Ermawati, M.A., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur; dan Ir. Iken Retnowulan, M.T., Direktur Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional (ASDIPI), Kementerian Perindustrian RI. Pertemuan dihadiri oleh Wakil-wakil dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Badan Riset dan Inovasi Nasional, KBRI Beijing, KBRI Canberra, Pemprov Jawa Timur, Pempov NTB, KADIN, asosiasi pengusaha, dan stakeholder lainnya. Reviu kebijakan ini adalah kerja sama kemitraan antara PSKK Aspasaf, BSKLN, Kemlu RI, dan PSP3 IPB serta merupakan pengembangan dari reviu kebijakan terkait pemanfaatan RCEP dari segi perdagangan yang telah memberikan beberapa rekomendasi kebijakan. 

“Indonesia telah meratifikasi Perjanjian RCEP melalui UU Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 November 2020, di Bogor, Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia harus siap untuk menjalankan dan memanfaatkan RCEP ini”, jelas Plh. Kapus SKK Aspasaf dalam sambutan yang dibacakan oleh Rheinhard Sinaga. 

RCEP diharapkan mampu menjadi building block terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kawasan RCEP menjadi tujuan ekspor (56%) dan sumber impor utama (65%) Indonesia di tahun 2020. Negara anggota RCEP juga menjadi sumber utama aliran investasi asing (PMA) ke Indonesia. Pada 2020, sebesar 72% PMA yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP (Kementerian Perdagangan. 2022). Di samping itu, RCEP memfasilitasi regional value chain (RVC) yang dapat membentuk regional production hub. Dengan demikian, selain mendorong ekspor ke negara anggota RCEP, partisipasi Indonesia juga diharapkan dapat menarik lebih banyak foreign direct investment dengan dukungan fasilitasi kemudahan investasi, alih teknologi, dan kepastian hukum investasi yang diatur di dalam RCEP. 

Di sisi lain, keberadaan negara ASEAN lainnya di dalam perjanjian kerja sama RCEP menjadi salah satu tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk menarik investasi asing masuk ke Indonesia. Sebagai contoh, risiko politik yang rendah menjadi salah satu dasar yang menyebabkan investor lebih tertarik untuk berinvestasi di suatu negara. Sebagai contoh, Singapura masih menjadi negara dengan aliran modal masuk melalui PMA terbesar di ASEAN. Alasan utama yang menjadi pertimbangan investor asing menanamkan modalnya di Singapura didasari kondisi PDB per kapita, kualitas institusi hingga tingkat partisipasi sekolah di negara tersebut, fleksibilitas aturan tenaga kerja, korupsi, hingga kemudahan berbisnis. Untuk aspek ini, Indonesia masih harus meningkatan keunggulan dibandingkan negara ASEAN lainnya untuk menyaingi Singapura. Selain itu, sebagaimana perjanjian perdagangan bebas lainnya, RCEP juga menimbulkan tantangan bagi Indonesia untuk memastikan ketahanan dan daya saing industri dalam negeri. 


Tim Peneliti BSKLN dan PSP3 telah menyelesaikan inception report dari reviu kebijakan terkait peluang investasi dalam RCEP ini. Pertemuan dimaksudakan untuk memberikan pengayaan dan pendalaman terhadap reviu kebijakan yang sedang disusun sekaligus (i) memperoleh informasi mengenai tantangan dan peluang investasi Indonesia pada ruang lingkup Lima Negara RCEP Non-ASEAN dan (ii) memberikan usulan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah Republik Indonesia dan pemangku kepentingan terkait untuk peningkatan investasi Indonesia dengan Lima Negara RCEP Non-ASEAN. 

“Dalam revieu kebijakan ini, kita mencoba seberapa besar kita bisa memanfaatkan setiap Chapter dalam RCEP. Oleh karena itu, kita perlu menekankan strategi-strategi apa yang perlu untuk disinkronkan dengan tujuan kepentingan nasional dalam RCEP. Dalam hal ini, kita juga perlu mendengar best practices Pemerintah Daerah sebagai pihak yang akan menjadi bagian dalam pelaksanaan RCEP ini untuk menjadi rekomendasi kepada Pemerintah”, jelas Dr. Widyastutik, S.E., M.Si, Ketua Tim Peneliti. 

Untuk memastikan akselerasi investasi dalam pemanfaatan RCEP, Pemprov Jawa Timur, sebagai salah satu daerah yang juga ikut menyiapkan diri, telah menetapkan konsep rencana aksi akselerasi investasi yang dibagi dalam tiga tahap, yakni (1) Jangka Pendek, untuk menganalisa potensi dan Daya Saing Investasi Jawa Timur menghadapi RCEP dan penyusunan Rencana Aksi pada sektor prioritas; (2) Jangka Menengah, untuk penyusunan rencana aksi untuk sektor lainnya dan penyusunan produk hukum/deregulasi penanaman modal; dan (3) Jangka Panjang, untuk analisa keberlanjutan dampak implementasi RCEP terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan analisa keberlanjutan kemitraan UMKM dan pengaruhnya terhadap akselerasi investasi. 


Tim Reviu Kebijakan BSKLN dan PSP3 IPB telah mulai bekerja sejak April 2023 dan diharapkan telah dapat memberikan hasil reviu kebijakan pada bulan Oktober 2023 yang akan memuat analisa dan rekomendasi strategis yang dapat menjadi masukan policy recommendation bagi semua pihak terkait.

(rd/pp)