Jakarta, parahyangan-post.com- Menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengadakan kegiatan “Rapat Kerja (Raker) Penanganan Pelanggaran“ yang di selenggarakan pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 , bertempat di Hotel 101 Urban Kelapa Gading Jl. Boulevard Bukit Gading Raya No.15, RT.15/RW.3, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Putriusma selaku Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menyampaikan laporan kegiatannya, bahwa kegiatan ini berdasarkan APBD dana hibah DKI Jakarta ,dan menghadirkan Narsum Ramdansyah Bakir dan M Oding
Adapun tujuan di selenggarakan kegiatan ini diantaranya merumuskan strategi langkah langkah yang efektif dalam hal penanganan pelanggaran pemilihan serentak di kota Jakarta yang akan di selenggarakan nanti pada tanggal 27 November 2024.
Sementara itu, Ulil Amri selaku anggota Bawaslu Kepser, saat membuka acara secara resmi menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran dalam pemilihan serentak 2024 waktunya itu 3+2 hari .
"Dan itu ada proses nya oleh karenanya di adakan kegiatan ini untuk bagaimana cara dan tatacara dalam hal penanganan pelanggaran melalui proses yang benar," tuturnya.
Ia berharap kegiatan rapat kerja yang diadakan bisa menghasilkan penanganan pelanggaran yang sesuai dengan peraturan yang sesuai peraturan Bawaslu.
Di sisi lain, sesuai arahan dan harapan Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu Rahadi Pramono yang mengharapkan peserta dapat menyerap ilmu dan pengetahuan yang disampaikan oleh para narasumber. Dan tentunya menambah khazanah pengetahuan juga bagi para peserta yang hadir lainnya, katanya.
Kegiatan dihadiri oleh Rahadi Pramono selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Ahmad Fiqri dan Ulil Amri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Putri Usmawati selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Adm. Kep. Seribu, M. Rafli selaku BPP Bawaslu Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Acan dan Agus Salim selaku Pemkab Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu, Anggota Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan,Anggota Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Staf Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Staf Panwaslu Kec Seribu Selatan ,Mahasiswa Kepulauan Seribu dan unsur media.***(pp/aboe/wdh)
LEAVE A REPLY