JAKARTA, parahyangan-post.com-Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu (Kepser) menyelenggarakan rakor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara,Kamis (29/08/2024).
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Seribu, Putri Usmawati mengatakan kegiatan dilakukan sesuai Dipa dan dana hibah dari Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya untuk menyamakan persepsi tentang penanganan di sentra Gakkumdu untuk pemilihan serentak yang akan di gelar pada tanggal 27 November 2024. Kegiatan menghadirkan narasumber dari kepolisian, kejaksaan atau sentra Gakkumdu.
Narasumber yang hadir staf ahli ketua komisi II Ahmad Kadir Tanjung, dan Ahmad Zubaidillah dari APD ( Akademi Pemilu dan Demokrasi ).
Ahmad Zubaidillah berharap kedepannya ada pengadilan Pemilu tersendiri. Ini diucapkan terkait adanya dugaan penggunakan KTP oleh calon independen, yang tidak meminta izin (tanpa sepengetahuan) pemiliknya.
"Semoga kegiatan ini bisa meningkatkan kapasitas dari pengawas pemilu yang ada di Kepulauan Seribu," harapnya.
Rahadi Pramono selaku ketua Bawaslu Kepulauan Seribu dalam sambutan mengatakan, sesuai undang-undang Pilkada, memang dalam proses penanganan tidak pidana Pemilu ada Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan.
Rahardi menjelaskan, berdasarkan undang-undang, proses penanganan tindak pidana Pemilu dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses pemeriksaan pengadilan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di mana Bawaslu melakukan penyelidikan, Polisi melakukan penyidikan dan Kejaksaan sebagai penuntut.
“Kerja sama dalam Sentra Gakkumdu harus terus ditingkatkan, sehingga proses penanganan pidana bisa berjalan baik. Namun hal ini juga perlu dukungan masyarakat untuk bisa terlibat langsung,” jelasnya.
Sementara itu, Ulil Amri selaku pemangku kegiatan ini dan Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu mengaku, pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 perlu dukungan masyarakat sehingga bisa terlibat dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaran.
“Bawaslu turun ke bawah dan mengajak masyarakat agar terlibat dalam pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. Laporannya bisa dilakukan secara langsung atau melalui telepon dan WA. Dengan bentuk laporan yang lengkap, seperti siapa pelaku, lokasi di mana, ada barang bukti berupa foto dan saksinya,” tambahnya.*** (aboe/pp/wdh)
LEAVE A REPLY