Home Polkam Bawaslu Jakarta Utara Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Bawaslu Jakarta Utara Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Untuk Pastikan Pilkada yang Bersih dan Adil

309
0
SHARE
Bawaslu Jakarta Utara Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Jakarta, parahyangan-post.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara  menyelenggarakan  sosialisasi bertajuk "Pentingnya Sosialisasi Pengawasan Pemilihan untuk Memastikan Pilkada yang Bersih dan Adil" pada Jumat s.d Sabtu, 30 s.d 31 Agustus 2024. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dan memastikan Pilkada berjalan secara bersih, jujur, dan adil.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Johan Bahdi. Dalam amanahnya Johan  menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada.

"Keterlibatan publik merupakan salah satu kunci utama untuk menjaga integritas proses demokrasi," tuturnya.

Peserta sosialisasi ini  terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa se-Jakarta Utara, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, serta media/pers.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara, yang juga penanggungjawab dan pengampu kegiatan ini. Yapto Sendra, menjelaskan bahwa sosialisasi  merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat. 

"Dan juga untuk  memastikan bahwa setiap warga negara memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam proses pengawasan pemilihan," tegasnya.

Hadir pula dalam kegiatan ini M. Sobirin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, serta Ronald Reagen, Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap suksesnya acara ini.

Menurut Sobirin,  Pilkada sanksi money politik  lebih berat. Di Pasal 187a, Undang-Undang 10 tahun 2016 disebutkan setiap orang.

"Jadi si pemberi dan si penerima juga sama-sama kena, dengan ancaman pidananya minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Adapun denda minimal 200 juta, maksimal 1 miliar," jelasnya.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang menyampaikan materi dengan tema yang relevan, yaitu:

1. Membangun Kesadaran Hukum di Kalangan Masyarakat melalui Sosialisasi Pengawasan Pemilihan
Materi (Narasumber dari Erik Kurniawan) ini menyoroti pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan partisipatif terhadap proses pemilihan.

2. Dampak Sosialisasi Pengawasan terhadap Partisipasi Publik dalam Pilkada
Materi (Narasumber dari Lili Romli) ini membahas bagaimana sosialisasi pengawasan dapat meningkatkan keterlibatan publik dalam mengawasi proses Pilkada dan mencegah terjadinya pelanggaran.

3. Metode Sosialisasi yang Efektif untuk Mengedukasi Masyarakat tentang Pengawasan Pemilihan
Materi (Narasumber dari Tobaristani)  menguraikan berbagai strategi dan metode yang dapat digunakan untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi pengawasan kepada masyarakat.

Bawaslu Jakarta Utara berharap melalui kegiatan ini, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Pilkada akan semakin meningkat, sehingga tercipta Pilkada yang benar-benar bersih, jujur, dan adil.*** (aboe/pp/rls)