Home Opini Banjir dan Longsor Dampak Kapitalisasi, Islam Mampu Benahi!

Banjir dan Longsor Dampak Kapitalisasi, Islam Mampu Benahi!

847
0
SHARE
Banjir dan Longsor Dampak Kapitalisasi, Islam Mampu Benahi!

Oleh:  Syifa Nailah Muazarah
Anggota @mahasiswibicara


Memasuki musim hujan persoalan banjir dan longsor di Nusantara ternyata belum juga menemui titik terang penyelesaian. Sejumlah tempat di negeri ini tengah berjuang menghadapi terjangan banjir maupun longsor. Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat masih digenangi banjir hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dan 24.522 kepala keluarga atau 87.496 jiwa terdampak (merdeka.com).

Di Jawa Barat sendiri, tepatnya di Kabupaten Garut terjadi bencana banjir bandang di wilayah Kecamatan Sukaresmi. Ironisnya, bencana banjir ini sama-sama terjadi bukan hanya karena curah hujan tinggi, melainkan rusaknya daerah aliran sungai (DAS) akibat maraknya konversi tutupan lahan, penggundulan gunung, dan rusaknya kawasan hutan yang menjadi daerah resapan air.

Menurut Prof. Dr. Henny Herawato yang merupakan ahli Teknik Sumber Daya Air di Universitas Tanjungpura, konversi lahan menjadi lahan budidaya (lahan tertutup atau kawasan hutan yang menjadi lahan terbuka untuk pemukiman, pertanian, perkebunan) menjadi salah satu faktor penyebab banjir. Di samping jenis tanah, tutupan lahan, dan pengolahan lahan yang juga berkontribusi besar bagi meluapnya muka air sungai disebabkan tingginya aliran sungai yang tidak mampu tertampung lagi oleh sungai yang ada. Menurutnya, solusi yang seharusnya dilakukan adalah adanya sinergi pemerintah sebagai pemegang kebijakan dengan masyarakat sekitar untuk sigap menangani masalah banjir ini.

Pasalnya musibah ini bukan hanya menyebabkan kerugian materil, tapi telah berkali-kali menelan korban jiwa. Mirisnya, ini adalah bagian dari resiko kapitalisasi yang terjadi di dunia hari ini. Pembangunan yang dilakukan semata-mata dengan prinsip untuk rugi ala pemilik modal menihilkan kondisi-kondisi lahan mana yang boleh diberdayakan dan mana yang memang seharusnya tetap menjadi lahan tertutup.

Kapitalisasi pembangunan yang menggunakan prinsip kebebasan kepemilikan hanya menghantarkan manusia pada kehancuran yang disebabkan tangan-tangan mereka sendiri. Batasan hukum yang mengatur pengelolaan lahan sangat lemah terhadap kepentingan pemilik modal karena prinsip kebebasannya bagi yang memiliki akses terhadapnya dan mampu untuk ‘membeli’nya. Sehingga perut-perut rakus terus saja menggerus berbagai wilayah publik dengan mengatasnamakan kebebasan kepemilikan para kapital.

Padahal dalam Islam yang menaungi seluruh pengaturan sistem kehidupan manusia dan bumi juga seisinya, ada batasan tegas dan jelas bagi lahan-lahan mana saja yang boleh digarap, dibangun pemukiman dan mana yang harus dijaga keberadaannya tetap tertutup. Batasannya bukan seberapa besar modal yang dimiliki untuk menguasainya, tetapi batasannya adalah syariat Allah yang tertera dalam petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Islam membagi dengan jelas dan tegas mana-mana saja yang dapat dimiliki individu dan dapat dikelola atas nama individu, dan mana saja yang menjadi milik umum yang tidak boleh diprivatisasi sebagaimana hari ini terjadi. Penguasa yang menjadikan Islam sebagai sumber hukum akan menjadi pihak yang menjalankan pembangunan sebagaimana dibolehkan dan disyariatkan. Mereka akan membuat kebijakan dan arah pembangunan dengan keterikatan hukum syara. Bukan justru menjadi penguasa yang membuat kebijakan dan arah pembangunan yang terikat dengan kepentingan penguasaha dengan prinsip keuntungan semata. Sehingga menjadi sulit dan berat saat diminta untuk memihak kepada rakyat banyak yang tidak punya apa-apa kecuali diperas untuk membayar pajak.

Sistem kehidupan Islam menjadikan hukum Allah sebagai pengaturan hidup negara, masyarakat, dan individu akan menempatkan seluruh makhluk pada fitrahnya. Tanah dikelola sebagaimana kadarnya telah Allah tetapkan dan Allah atur dalam syariatnya. Manusia mengelola pun dengan kadarnya yang mendatangkan keberkahan bukan sekadar keuntungan segilintir pihak.

Akan tetapi jika pengaturan dalam Islam yang seharusnya mengatur seluruh aspek kehidupan (karena sifatnya sebagai sistem kehidupan yang utuh) dipisahkan dalam pelaksanaannya, hanya mengambil sebagian syariat yang mudah dan sekali lagi menguntungkan beberapa pihak, tentu Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam tidak akan datang kepada umat manusia hari ini. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surah al-A’raf ayat 96:

“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”

Karena sungguh kerusakan di muka bumi ini tidak lain disebabkan oleh manusia itu sendiri yang mengelola bumi dan sistem kehidupannya tidak dengan apa yang didatangkan Sang Pencipta Semesta Alam.

“Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS Ar-Ruum: 41).