JAKARTA (www.parahyangan-post.com) - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi menjalin kerjasama dengan wartawan. Kerjasama yang dimaksud terkait seputar informasi pemberitaan di wilayah hukum Jakarta Timur.
Bahkan, sejumlah perkara yang menyedot perhatian publik berlangsung di Jakarta Timur. Pertimbangan untuk menentukan press release juga menjadikan alasan utama yang diungkapkan oleh Ardito.
"Kadang-kadang saya juga masih agak bimbang dan ragu posisi pemberitaan, terutama terkait apa sih yang bisa saya rilis. Berbeda saat saya bertugas didaerah," kata Kajari Jaktim, Kamis (28/10/2021).
Tidak hanya itu, kapasitas nilai berita juga menjadi menjadi bagian dari diskusi dua arah dengan sejumlah wartawan. Selain itu, kewenangan untuk menyampaikan keterangan resmi di Adhyaksa berada di Penkun Kejati DKI Jakarta dan Puspenkun Kejagung.
Namun, untuk di Kejari Jaktim sendiri perihal press release diutarakan Ardito akan menunjuk Kepala Seksi Intelejen. Berbagai kegiatan yang menyangkut di Kejari Jaktim, diutarakan olehnya tertuang di media sosial internal berupa Instagram.
Berkaitan dengan kepentingan pemberitaan mendatang dirinya akan memprioritaskan rekan-rekan wartawan yang bertugas di Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Lebih lanjut, Ardito mencontohkan, perkara Djoko Tjandra, Habib Rizieq Shihab dan perkara korupsi PT ASABRI bersifat berita nasional. Berbeda dengan perkara tindak pidana khusus pada PT ASABRI, kata dia, pelaksanaan sidang di gelar di PN Jakarta Pusat.
"Melihat dari statusnya itu scope (cakupan) nasional yang menjadi masukan kami dan kadang kami harus menunggu juga rilis Penkum. Saya menunggu dulu komando apakah boleh merilis atau rilis dari Kapuspenkum," ujar Ardito sambil diskusi.
(didi/pp)
LEAVE A REPLY