Keterangan Gambar : Ilustrasi (sumber : Indonesia Baik)
BEAKSI - Parahyangan Post - Kehebohan melanda warga Jatiranggon menyusul terungkapnya kasus tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh AM (65) terhadap ASA (8). Menurut M selaku ibu korban, peristiwa ini terjadi pada, Rabu (31/8/2024), di Kawasan, Jatiranggon, Jatisampurna,Kota Bekasi.
Korban, ASA, yang berusia 8th, diduga menjadi sasaran tindakan pelecehan oleh pelaku, AM, yang merupakan tetangga dekat korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi ketika ASA diminta neneknya untuk membeli cabe di warung yang kebetulan berada di depan rumah pelaku.Satu jam berlalu dan korban masih belum kembali,sehingga membuat Nenek pergi untuk mencarinya. Tak lama setelah Nenek mencari ASA pun terlihat berjalan di belakang Nenek sambil membawa bungkusan cabe yang di belinya. Setelah di Tanya kakek, Nenek dan Ayahnya ASA tetap terdiam,sampai akhirnya dia berlari menuju rumah ibunya yang jaraknya tidak jauh dari rumah Ayahnya. ASA menceritakan semua kejadian yang dia alami ketika membeli cabe.
Lalu, M (25) yang merupakan ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/1336/Vll/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA Tanggal 31 Juli 2024 dugaan perbuatan cabul sebagaimana di maksud dalam pasal 82 UU RI No.17 tahun 2018. Dan Saat ini, kasus ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Dr.Abdul Haris semendawai,SH,LL.M “ turut prihatin dan sangat menyesal karena peristiwa yang terjadi ini akan menghancurkan masa depan mereka”. Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Tindakan pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi.
"Semendawai juga berharap, agar pihak penegak hukum merespon kasus ini secara sungguh-sungguh, menyikapi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu diharapkan pihak penegak hukum semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga,” Pungkasnya.
(rd/pp)
LEAVE A REPLY