Keterangan Gambar : Relawan Jakpras , Azma Nazria (sumber foto : ist/pp)
Amburadulnya Distribusi C6 Diduga Abaikan Hak 1,4 Juta DPT Jakarta, Gus Miftah Dianggap Lebih Ksatria Mundur Dibanding KPU
JAKARTA - Parahyangan Post - Relawan Jakpras sangat mendukung langkah Tim RIDO mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pengumuman KPU Pilkada Jakarta tahun 2024 pada Hari Minggu (8/12/2024). Jakpras juga mendukung upaya Partai Gerindra yang akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi.
Hasil pengumuman KPU untuk pilkada Jakarta dianggap lemah legitimasi dan tidak mewakili sebagian besar suara masyarakat Jakarta karena hanya diikuti oleh 57% DPT dan klaim unggul untuk paslon nomor urut 3 hanya sejumlah 50,07% dari jumlah suara yang sah, yaitu hanya merupakan perolehan dari 25% jumlah DPT saja.
"Ini bukan sengketa hasil suara semata, tapi warga Jakarta, terutama yang masuk dalam DPT tapi tidak memperoleh haknya, yaitu surat undangan C6 dan sosialisasi pilkada juga kasus surat suara yang dicoblos oleh oknum petugas KPPS untuk paslon tertentu dan beberapa kasus lainnya cukup mencederai pesta demokrasi di pilkada Jakarta kali ini," ujar Azma Nazria.
"Ironis KPU yang mendapat kucuran 28,6 triliun dengan mudahnya hanya meminta maaf atas amburadulnya administratif terkait distribusi Surat Undangan C6 yang tentunya ada anggaran biayanya dan tidak sedikit," ujar Azma Nazria.
Ketua Relawan Jakpras ini membandingkan kasus Pilkada Jakarta dengan kasus perundungan Gus Miftah terhadap penjual es teh, "Gus Miftah dengan jiwa ksatria memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden walau kasusnya hanya bersifat personal dan menurut penuturan beliau bahkan belum pernah menerima gaji sejak diangkat jadi pejabat" sindirnya.
"Jika terbukti bahwa semua kasus dilakukan dengan sengaja, baik sebatas oknum atau bahkan terstruktur, sistematis dan masif, maka ini merupakan kejahatan demokrasi yang serius," pungkasnya.
(rl/pp)
LEAVE A REPLY