Home Hukrim Agustinus Nahak: Sidang Perdana Perkara Pilkada Kabupaten Malaka Berlangsung Lancar

Agustinus Nahak: Sidang Perdana Perkara Pilkada Kabupaten Malaka Berlangsung Lancar

1,014
0
SHARE
Agustinus Nahak: Sidang Perdana Perkara Pilkada Kabupaten Malaka Berlangsung Lancar

JAKARTA (Parahyanganpost.com) -- Sidang perdana  sengketa pilkada kabupaten Malaka  pada tanggal 26 Januari 2021 mulai jam 8 pagi berlangsung lancar. 

"Kami bersyukur semua berjalan lancar," ujar Agustinus Nahak tim hukum Simon Nahak-Louise Lucky Taolin  Selasa (26/1), kepada awak  media di depan kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Agustinus Nahak  menjelaskan bahwa sidang pada hari ini agendanya baru pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

"Selanjutnya kita sangat yakin  Para Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan memutuskan perkara dengan profesioanal. Tentu kita sangat yakin SNKT akan dimenangkan karena tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pihak SBSWT  terindikasi tidak sesuai fakta." Lanjut Agustinus Nahak.

Sebagai informasi dalam laman situs MK bahwa sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15—16 Februari 2021 dan 19—24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.

Saat ini Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 114 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.

Sebagai pengingat kembali  Keputusan KPU Nomor: 99/PL.02.3-PU/03/KPU-Kab/IX/2020,” kata Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, Rabu (23/9).
Pasangan calon yang ditetapkan itu, terdiri dari dua pasangan calon. Keduanya adalah pasangan calon Stef Bria Seran-Wande Taolin yang dikenal dengan tagline SBS-WT dan Simon Nahak-Kim Taolin yang menggunakan sandi politik, SN-KT.

"Profesionalitas hakim - hakim mahkamah konstitusi sudah tidak diragukan, walau ada berkas berkontainer-kontainer yang diajukan sebagai bukti oleh pihak penggugat. Namun hal itu keputusan pada akhirnya  tidak akan bisa ditekan oleh bentuk apapun."Tutup Agustinus Nahak.

(Jl/hans/pp)